DPR Berhati-hati Tetapkan Pemekaran Daerah
Komisi II DPR RI akan berhati-hati dalam merespon rencana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kepulauan Gorom-Wakate di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Salah persyaratan yang penting yang selalu menjadi perhatian adalah masalah tapal batas.
“Komisi II DPR RI tentu harus berhati-hati, agar tujuan pemekaran daerah baru bisa terwujud dengan baik,” kata Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi II Lukman Edy dalam pertemuan dengan jajaran Muspida di Pendopo Kabupaten SBT di Bula, Senin (15/6/15).
Ia menekankan pemekaran penting dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun tidak berarti semua usulan DOB akan disetujui. Bila tidak memenuhi persyaratan bisa dipastikan komisi yang membidangi masalah dalam negeri ini akan sulit menyetujuinya.
Untuk rencana pemekaran Kepulauan Gorom–Wakate sebagai DOB yang saat ini sedang diproses di DPRD Provinsi Maluku, Wakil Ketua Komisi II ini mengingatkan Pemkab SBT sebagai kabupaten induk dan Pemprov Maluku perlu memenuhi berbagai persyaratan pemekaran.
Bicara pada kesempatan yang sama anggota Komisi II, Abdul Malik Haramain menekankan pemekaran bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperpendek rentang kendali pelayanan. Seluruh proses harus dilakukan dengan cermat, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru pasca pemekaran nanti.
Pemekaran menurut politisi FPKB ini harus melalui tahapan yang sistematis dalam pemenuhan syarat. Komisi II tekannya akan mengembalikan DOB ke kabupaten induk, bila dinilai gagal dalam hal pembangunan. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Terkait rencana pemekaran Kabupaten Kepulauan Gorom lanjutnya akan mendapat penilaian. Apabila semua syarat telah terpenuhi, Komisi II tidak akan berlama-lama untuk bersikap. "Kami tidak dapat memaksakan untuk menyetujui pemekaran. Jadi, tolong dipenuhi persyaratan kalau soal dukungan, gampang,” tekannya.
Bupati Kabupaten SBT Abdullah Vanath menjelaskan rencana pemekaran merupakan keinginan kuat pemerintah Kabupaten SBT dan didukung 90 persen masyarakat setempat. “Bagi kami hal ini urgen, itulah sebabnya kami berharap Komisi II dapat melihat secara langsung perkembangan pembangunan di Kabupaten SBT, dan persiapan pemekaran daerah otonom baru,” ujar dia.
Ketua Komsi A DPRD Provinsi Maluku Melkias Frans memaparkan DPRD Maluku dan Gubernur Maluku telah menyetujui dan mendukung 13 calon daerah otonom baru di Maluku untuk masa 10 tahun kedepan. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan dokumen tentang rencana pemekaran tersebut tersebut ke Komisi II DPR RI,” katanya. (Andri)/foto:andri/parle/iw.