DPR Berhati-hati Tetapkan Pemekaran Daerah

16-06-2015 / KOMISI II

Komisi II DPR RI akan berhati-hati dalam merespon rencana pemekaran  Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kepulauan Gorom-Wakate di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Salah persyaratan yang penting yang selalu menjadi perhatian adalah masalah tapal batas.

“Komisi II DPR RI tentu harus berhati-hati, agar tujuan pemekaran daerah baru bisa terwujud dengan baik,” kata Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi II Lukman Edy dalam pertemuan dengan jajaran Muspida di Pendopo Kabupaten SBT di Bula, Senin (15/6/15).

Ia menekankan pemekaran penting dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun tidak berarti semua usulan DOB akan disetujui. Bila tidak memenuhi persyaratan bisa dipastikan komisi yang membidangi masalah dalam negeri ini akan sulit  menyetujuinya.

Untuk rencana pemekaran Kepulauan Gorom–Wakate sebagai DOB yang saat  ini sedang diproses di DPRD Provinsi Maluku, Wakil Ketua Komisi II ini mengingatkan Pemkab SBT sebagai kabupaten induk dan Pemprov Maluku perlu memenuhi berbagai persyaratan pemekaran.

Bicara pada kesempatan yang sama anggota Komisi II, Abdul Malik Haramain menekankan pemekaran bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperpendek rentang kendali pelayanan. Seluruh proses harus dilakukan dengan cermat, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru pasca pemekaran nanti.

Pemekaran menurut politisi FPKB ini harus melalui tahapan yang sistematis dalam pemenuhan syarat. Komisi II tekannya akan mengembalikan DOB ke kabupaten induk, bila dinilai gagal dalam hal pembangunan. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang  nomor 23 tahun 2014.

Terkait rencana pemekaran Kabupaten Kepulauan Gorom lanjutnya akan mendapat penilaian. Apabila semua syarat telah terpenuhi, Komisi II tidak akan berlama-lama untuk bersikap. "Kami tidak dapat memaksakan untuk menyetujui pemekaran. Jadi, tolong dipenuhi persyaratan kalau soal dukungan, gampang,” tekannya.

Bupati Kabupaten SBT Abdullah Vanath menjelaskan rencana pemekaran merupakan keinginan kuat pemerintah Kabupaten SBT dan didukung 90 persen masyarakat setempat. “Bagi kami hal ini urgen, itulah sebabnya kami berharap Komisi II  dapat melihat secara langsung perkembangan pembangunan di Kabupaten SBT, dan persiapan pemekaran daerah otonom baru,” ujar dia.

Ketua Komsi A DPRD Provinsi Maluku Melkias Frans memaparkan DPRD Maluku dan Gubernur Maluku telah menyetujui dan mendukung 13 calon daerah otonom baru di Maluku untuk masa 10 tahun kedepan. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan dokumen tentang rencana pemekaran tersebut tersebut ke Komisi II DPR RI,” katanya. (Andri)/foto:andri/parle/iw.

 
BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...